Rabu, 22 Mei 2024 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023. Bertempat di Aula Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, acara tersebut dihadiri oleh Kepala Daerah, pimpinan DPRD serta para Inspektur dan Pejabat Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bapak Dadek Nandemar S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA kepada 8 (delapan) Kepala Daerah dan pimpinan DPRD Pemerintah Kabupaten dan Kota, diantaranya Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Wakatobi, dan Kota Baubau.
Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan setiap tahun untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang laporan keuangan bebas dari salah saji material. BPK juga melakukan pemeriksaan atas LKPD dalam rangka memenuhi amanat sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pemeriksaan BPK dilakukan untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) efektivitas sistem pengendalian intern; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d). kecukupan pengungkapan. Atas 8 (delapan) Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten dan Kota yang telah diperiksa, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan selamat dan apresiasi yang besar atas kerja keras Pemerintah Daerah yang terus berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah karena BPK akan terus melakukan monitoring dan mendorong Pemerintah Daerah agat dapat meningkatkan kualitas informasi dan akuntabilitas Laporan Keuangan.
Kepala Perwakilan juga berharap pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota agar melaksanakan fungsi pengawasan untuk mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh Pemerintah Daerah. Apabila pimpinan atau anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP yang telah disampaikan, maka dapat diusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.