Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Kerugian Daerah Semester I Tahun 2024 dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara pada 24 Juni – 4 Juli 2024. Adanya kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK oleh Pemerintah Daerah pada saat pemeriksaan.
Tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib disampaikan oleh Pemerintah Daerah paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima dan yang wajib menindaklanjuti adalah pejabat yang diperiksa/pejabat yang bertanggung jawab dan diserahi tugas mengelola keuangan negara. Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan merupakan sarana untuk menjamin bahwa saran untuk melakukan perbaikan tersebut akan dilaksanakan dan memberikan dampak seperti yang diharapkan. Demikian pula dengan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah merupakan pertanggungjawaban dari Pemerintah Daerah sehingga terdapat kewajiban untuk melakukan pengembalian ke kas daerah sebagai langkah pemulihan administratif.
BPK selalu berupaya memberikan rekomendasi-rekomendasi yang berkualitas dan konkret untuk mewujudkan visi misi BPK, yaitu menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara. Selain itu, BPK juga berupaya memberikan rekomendasi, pendapat dan pertimbangan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara, sehingga melalui temuan-temuan pemeriksaan yang BPK berikan, dengan harapan agar Pemerintah Daerah dapat melaksanakan setiap rekomendasi sebagai bentuk komitmen untuk melakukan perbaikan.