Kepala Subbagian Umum dan Teknologi Informasi

Kusnaddin, S.Sos.

Kepala Subbagian Umum dan Teknologi Informasi Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Kusnaddin S.Sos. menyelesaikan program sarjana pada jurusan Administrasi Negara dan Pemerintahan di Universitas Haluoleo tahun 2005.

Beliau mulai bergabung di BPK pada tahun 2007 sebagai Administrasi Umum pada Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan PKN. Jabatan yang pernah diemban sebelumnya adalah Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diklat dan workshop yang pernah diikuti antara lain:

  1. Diklat Pemeriksaan LKPD Berbasis Akrual tahun 2023
  2. Penulisan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DTT – Kepatuhan tahun 2022
  3. Diklat Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SiAP) Laporan Keuangan tahun 2018

Beliau juga mempunyai banyak pengalaman dalam pemeriksaan. Adapun riwayat tugas pemeriksaan yang pernah beliau ampu antara lain:

  1. Pengendali Teknis – Pemeriksaan Kinerja pada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan Instansi Terkait Lainnya di Wanggudu tahun 2024;
  2. Pengendali Teknis – Pemeriksaan Pendahuluan pada Pemerintah Kabupaten Muna dan Instansi Terkait Lainnya di Raha tahun 2024;
  3. Ketua Tim – Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara di Wanggudu tahun 2023;
  4. Ketua Tim – Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai politik Pada Dewan Pimpinan Daerah dan/atau Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik pada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara di Wanggudu tahun 2023;
  5. Ketua Tim – Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara di Wanggudu tahun 2023;
  6. Ketua Tim – Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Pada Pemerintah Kota Kendari di Kendari tahun 2022; dan
  7. Ketua Tim – Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah di Labungkari tahun 2022.

Tugas Subbagian Sumber Daya Manusia

Sesuai dengan dengan Pasal 722 ayat (4) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.