Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
Penulis | : | Tempo |
Tempat Publikasi | : | Indonesia |
Tahun Publikasi | : | 2024 |
Sumber | : | Tempo |
Subjek | : | Perubahan Kedua UU ITE untuk Penguatan Perlindungan HAM |
Bahasa | : | Indonesia |
Bidang | : | Hukum Administrasi Negara |
Media | : | Kompas |
Deskripsi | : | Pembahasan artikel ini terkait dengan rencana lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bertujuan untuk menguatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Perubahan kedua UU ITE ini oleh Kemenkominfo yang saat ini telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital bertujuan menjaga kebebasan berbicara. Diharapkan jangan sampai terjadi penyalahgunaan penerapan ketentuan pidana karena kurang pemahaman atau sengaja disalahtafsirkan untuk kepentingan tertentu. Perubahan kedua UU ITE ini menurut Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) tentu tidak dapat memuaskan seluruh pihak, tetapi ia melihat bahwa telah ada perubahan pada undang-undang ITE, terutama dalam tatanan hukum dimana hakim sudah adaptif. Misalkan dalam perkara pencemaran nama baik, terjadi perubahan yang signifikan ketika hakim mengedepankan mekanisme restorative justice. |