Ada Apa dengan “Holding” BUMN Farmasi

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Penulis : Sampurno (Direktur Renbang Perum Bio Farma (1993-1995), Direktur Jenderal POM-Kepala Badan POM RI (1998-2006))
Tempat Publikasi : Indonesia
Tahun Publikasi : 2024
Sumber : Harian Kompas
Subjek : Ada Apa dengan “Holding” BUMN Farmasi
Bahasa : Indonesia
Bidang : Hukum Bisnis, Hukum Administrasi Negara
Media : Koran Kompas
Deskripsi : Awal 2020, Kementerian BUMN membentuk holding BUMN Farmasi, yang terdiri dari tiga BUMN, yakni PT (Persero) Bio Farma sebagai induk, PT Kimia Farma Tbk, dan PT Indofarma Tbk sebagai anggota. Bentuk holding seperti yang ada sekarang pada kenyataannya tak mendatangkan benefit apa pun bagi semua pihak. Dalam bentuk holding sekarang ini, anggota holding tidak bersinergi sebagai satu kesatuan. Masing-masing Perusahaan bergerak sendiri-sendiri dalam pengelolaan Perusahaan, termasuk dalam pengadaan (procurement), operasi perusahaan, ataupun dalam penelitian dan pengembangan. Holding yang ada sekarang ini mesti direstrukturisasi dengan berbasis pada core competencies sebagai keunggulan daya saingnya. 

PT Indofarma Tbk sebaiknya dimerger dengan PT Kimia Farma Tbk untuk dijadikan satu Perusahaan BUMN dengan sistem manajemen yang baru. Dewan direksi Perusahaan yang dimerger harus terpilih dari kalangan profesional yang memiliki rekam jejak terbaik, tidak saja berpengalaman dalam strategi dan manajemen, tetapi juga memiliki pemahaman yang luas dan mendalam dalam bisnis dan industry farmasi. 

Para bankir dan ahli keuangan kurang memiliki sensitivitas yang tajam mengenai pengelolaan bisnis dan industry farmasi. Penggabungan PT (Persero) Bio Farma dalam holding BUMN Farmasi perlu dikaji ulang karena BUMN ini core business ataupun core competencies-nya berbeda dengan PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk.