Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
Penulis | : | Kompas |
Tempat Publikasi | : | Indonesia |
Tahun Publikasi | : | 2024 |
Sumber | : | Kompas |
Subjek | : | Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Terintegrasi Dukung Transformasi Hijau Indonesia |
Bahasa | : | Indonesia |
Bidang | : | Hukum Administrasi Negara |
Media | : | Kompas |
Deskripsi | : | Pembahasan artikel ini terkait dengan beleid Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah mengamanatkan perlunya pemerintah menyusun instrumen ekonomi lingkungan hidup (IELH) dalam mendukung upaya konservasi lingkungan hidup. Pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan hidup terdiri dilakukan berdasarkan mandat yang dituangkan dalam rencana investasi yang ditetapkan oleh K/L pengampu. Dana yang disalurkan kepada pemerintah provinsi saat ini telah disetujui delapan proposal dana insentif untuk pengurangan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan (reducing emission from deforestation and degradation/REDD+) yang disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai bervariasi berbeda berdasarakan pada kontribusi pemda dalam pengurangan emisi nasional. Pemerintah menyadari aksi-aksi perbaikan lingkungan telah banyak dilakukan pada tingkat masyarakat dan perlu didorong untuk ditingkatkan. BPDLH telah menyalurkan dana masyarakat kepada beberapa pemohon berdasarkan proposal yang disetujui dan ditetapkan oleh KLHK. Terdapat bantuan yang diberikan kepada MHA sebagai percontohan pengembangan usaha, yaitu pada bidang ekowisata dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), telah diberikan juga dukungan untuk membantu aksi mitigasi dan adaptasi secara umum kepada masyarakat lokal sekitar hutan dengan melibatkan 15.800 entitas penerima manfaat.Pengelolaan dana lingkungan hidup yang terintegrasi, diharapkan dapat memberikan kualitas layanan yang optimal dan komprehensif. |