Rapat Koordinasi Upaya Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Pencegahan Kerugian Negara

 1

Kendari, 27 Agustus 2013 – Dalam rangka mendorong pelaksanaan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah daerah se Provinsi Sulawesi Tenggara dan pencegahan kerugian negara, BPK mengadakan Rapat Koordinasi Upaya Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Pencegahan Kerugian Negara bertempat di Swiss-belhotel Kendari. Acara ini dihadiri oleh Anggota VI BPK RI, Dr. Rizal Djalil, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI,  Andi Rahmat, dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

BPK mengundang seluruh kepala daerah se Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain kepala daerah, BPK juga mengundang inspektur dan kepala Biro/BPKAD/DPPKAD se Provinsi Sulawesi Tenggara, serta seluruh kepala dinas pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari untuk menghadiri rapat koordinasi tersebut.

Gubernur Sulawesi Tenggara Sulawesi Tengara, dalam sambutannya antara lain menyampaikan progres pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam bentuk sensus aset dan pembentukan majelis TPKN untuk menyelesaikan permasalahan sisa UP yang belum dipertanggungjawabkan. Gubernur Sulawesi Tenggara juga menyampaikan harapannya agar BPK dapat melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah sehingga nantinya pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara dapat memperoleh opini yang lebih baik. Selanjutnya Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menyampaikan pemaparan mengenai proses penganggaran pendapatan dan belanja di DPR RI serta dinamika-dinamika yang muncul dalam proses penganggaran tersebut.

Agenda terakhir dari rapat koordinasi ini adalah pemaparan dari Anggota VI BPK RI, yang  mendorong pemerintah daerah untuk mendapatkan opini yang lebih baik dengan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi BPK. Selain itu Anggota VI juga menyarankan agar pemerintah daerah memanfaatkan BPKP untuk asistensi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan.

Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini, pemerintah daerah se Provinsi Sulawesi Tenggara dapat lebih serius dan mempercepat pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Selain itu, dengan adanya kegiatan ini diharapkan para pelaksana dan pengelola keuangan di daerah agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kerugian negara atas pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.