Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
Penulis | : | Iwan Soemekto |
Tempat Publikasi | : | Kendari, Sulawesi Tenggara |
Tahun Publikasi | : | 2024 |
Sumber | : | Kompas |
Subjek | : | BPI Danantara, antara Harapan dan Tantangan |
Bahasa | : | Indonesia |
Bidang | : | Hukum Ekonomi |
Media | : | Cetak (Koran) |
Deskripsi | : | Pembahasan dalam artikel ini berkaitan dengan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). BPI Danantara adalah institusi baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola semua aset kekayaan negara. Badan ini diharapkan akan menjadi superholding BUMN sekaligus penyedia dana untuk membiayai Pembangunan. Danantara disebut akan mengelola investasi di luar APBN dan memiliki fungsi yang berbeda dengan Kementerian BUMN. BPI Danantara dibentuk sebagai langkah nyata untuk merealisasikan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan tagline “Untuk Indonesia Setara”, BPI Danantara memiliki visi menjadi pengelola investasi terkemuka yang mampu menciptakan korporasi berdaya saing global. Badan itu bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju dalam kancah ekonomi dunia. |