Penyampaian LK Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara TA 2024 oleh Sebelas Entitas

Kamis, 26 Maret 2025  BPK Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerima 11 Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah.  Penyampaian laporan keuangan dilakukan oleh Kabupaten Kolaka, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Muna, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Muna Barat

Penyerahan Laporan Keuangan oleh Pemerintah Daerah diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh masing-masing Kepala Daerah sebelum Laporan Keuangan diserahkan kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Setelah Laporan Keuangan diserahkan dilanjutkan dengan sambutan dari entitas yang dalam hal ini diwakili oleh Bupati Kolaka oleh Amri Jamaluddin, S. STP., M.Si. diakhiri dengan sambutan oleh Kepala Perwakilan BPK Sultra, Dadek Nandemar S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA.

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan merupakan kegiatan konstitusional karena didasari Pasal 56 ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada DPRD sekaligus kepada Kepala Daerah. Hasil Pemeriksaan BPK digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD serta atas rekomendasi-rekomendasi yang termuat dalam LHP agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bentuk upaya perbaikan.

Kepala Perwakilan menegaskan bahwa BPK selalu berupaya melakukan evaluasi diri dan mendorong perbaikan serta peningkatan kualitas kinerja secara internal agar dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan optimal sehingga dapat menghasilkan output atau rekomendasi yang berkualitas, bermanfaat dan solutif yang berguna sebagai bahan pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas kinerja.