Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Akses Data Transaksi Rekening Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara secara on-line pada BPD Sultra

1aJakarta (14/04/2014)
Pada hari Senin (14/04/2014), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Akses Data Transaksi Rekening Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara Secara on-line pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara, Nelson Ambarita, S.E., M.M., Ak. CFE dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Nur Alam, S.E., para Bupati dan Walikota se- Sulawesi Tenggara serta Direktur Utama BPD Sulawesi Tenggara, Khaerul Kemala Raden. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Drs. Hadi Poernomo, Ak, Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, S.H., M.H., Tortama III, Rochmadi Saptogiri, S.E., M.M.Ak., Tortama VI, Syafrudin Mosii, S.E., M.M., serta para pejabat di lingkungan BPK, Pemda, dan BPD Sulawesi Tenggara.
Pada kesempatan itu Gubernur Sulawesi Tenggara dalam sambutannya menjelaskan dengan penandatanganan kesepakatan ini merupakan bagian dari keputusan yang strategis dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung sepenuhnya penandatanganan Kesepakatan bersama ini dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Ketua BPK dalam sambutannya menilai penandatanganan kesepakatan ini sangat penting karena melalui kesepakatan bersama akan tercipta “e-audit financial tracking” yang akan memberikan manfat bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara serta BPD Sulawesi Tenggara. Manfaat bagi pemda antara lain mencegah anomali/penyimpangan transaksi dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda dimaksud. Bagi BPD, akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah pemda dimaksud.
Lebih lanjut Ketua BPK menegaskan bahwa dengan e-audit termasuk akses on-line ini, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelolaan keuangan Negara “terpaksa patuh” secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas. Selain peningkatan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan BPK, sistem on-line e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan Negara/daerah pada pemda tersebut. Beliau menambahkan, bahwa Presiden Republik Indonesia mendukung sepenuhnya langkah BPK dalam penerapan akses data transaksi kas Pemerintah Daerah secara on-line ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah.
Pada kesempatan tersebut sekaligus dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data (MoU E-Audit) antara BPK dengan dua kabupaten pemekaran yaitu Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. ml