Kendari – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (BPK Sultra) dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (KI Sultra) menggelar diskusi penting mengenai pengelolaan permintaan informasi publik, khususnya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai output dari BPK Sultra. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi.
BPK Sultra menyampaikan bahwa LHP sebagai produk utama hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah yang statusnya sudah terbuka untuk publik dimana selanjutnya akan dilakukan pemantauan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK melalui inspektorat. Namun, dalam praktiknya muncul permintaan langsung dari organisasi masyarakat (ormas) dan pihak lain untuk memperoleh dokumen tersebut. BPK Sultra merasa perlu untuk berhati-hati agar informasi dalam Buku II LHP terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang bersifat penting tidak disalahgunakan.
Menanggapi hal tersebut, KI Sultra menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak semua informasi publik dapat serta-merta diberikan sepenuhnya. BPK Sultra dapat memberikan informasi yang spesifik sesuai permintaan pemohon, tanpa harus menyerahkan keseluruhan dokumen LHP. Selain itu, KI Sultra menyarankan agar BPK Sultra melakukan uji konsekuensi internal bahwa dengan pertimbangan menutup Informasi Publik tertentu dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Uji konsekuensi ini penting sebagai dasar argumentasi bila terjadi sengketa informasi di kemudian hari, baik dalam mediasi maupun sidang yang bersifat tertutup.
Dalam pertemuan ini, KI Sultra juga mengingatkan pentingnya mencatat jejak penyerahan informasi publik berupa LHP sebagai bagian dari dokumentasi dan transparansi layanan. Selain itu, apabila dirasa perlu, surat layanan informasi yang diberikan oleh BPK Sultra kepada pemohon dapat ditembuskan ke KI Sultra sebagai bentuk pelaporan dan monitoring.
Kolaborasi antara BPK Sultra dan KI Sultra ini menjadi contoh sinergi positif dalam rangka mewujudkan transparansi publik yang tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagai bentuk tanggung jawab dalam keterbukaan informasi. Dengan penataan prosedur yang jelas dan akuntabel, keterbukaan informasi akan menjadi instrumen penguatan demokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik di Sulawesi Tenggara.
Hadir dalam koordinasi ini diantaranya Andi Ulil Amri Selaku Komisioner Divisi Kelembagaan dan Tata Kelola, Rahmawati selaku Komisioner Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, dan Yustina Fendrita selaku Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi. Sementara dari BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara diantaranya Kristianus Zega selaku Kasubbag Hukum, Ade Rachman selaku Kasubbag Humas dan TU Kalan, Dewi Febrisanty Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Staf Pelaksana pada Subbag Hukum dan Subbag Humas TU Kalan.
#ZonaIntegritasMenujuWBBM #PelayananPublik