Penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara TA 2013

DSC_0145-2

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, pada tanggal 18 Juni 2014, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara TA 2013 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. LHP diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI) BPK, Sjafruddin Mosii, S.E., M.M. kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, L.M. Rusman Emba, S.T. dan Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Nur Alam, S.E., M.Si., yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP.

Prosesi penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilangsungkan di Gedung Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, acara ini juga dihadiri oleh para pejabat struktural BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sulawesi Tenggara, Kepala SKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan media massa.

DSC_0145-1

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara TA 2013. Dalam sambutannya, Tortama KN VI menyampaikan bahwa selama periode tahun 2013 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan berbagai upaya perbaikan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK khususnya mengenai rekomendasi dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara TA 2012. Selain mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Tortama KN VI juga menghimbau agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Dalam kesempatan berikutnya, Gubernur Sulawesi Tenggara dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsih dalam pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Gubernur bertekad untuk mempertahankan opini WTP yang diperoleh dari BPK dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK.