Pemberian Keterangan Ahli dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif Kabupaten Konawe

1Kendari – Dalam proses penegakan hukum yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Negara, Para Penegak Hukum  dapat  meminta  bantuan  dalam  hal  pemberian  Keterangan  Ahli  kepada  Badan  Pemeriksa Keuangan.  Untuk  itu  diperlukan  jalinan  hubungan  kemitraan  antar  sesama  instansi  penegak  hukum dalam penyelesaian perkara.  Hubungan ini juga sudah terjalin antara BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sultra. Dalam penanganan kasus yang berindikasi Tindak Pidana  Korupsi,  kedua  instansi  tersebut  telah  bekerjasama  dalam  penanganan  kasus  terkait  dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.

Pemberian  dukungan  ini  terlihat  dalam  kasus  yang  ditangani  oleh  Kejaksaan  Tinggi,  yaitu  adanya pelaksanaan perjalanan dinas fiktif yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, dimana pihak Kejaksaan Tinggi meminta bantuan Keterangan Ahli ke BPK Sultra.  Selanjutnya pihak  BPK Perwakilan Provinsi  Sulawesi  Tenggara  menunjuk  Ketua  Tim  Senior  pada  Subauditorat  Sulawesi  Tenggara  II, Bayu Priyambodo S.E., M.Si., Ak. untuk memberikan keterangan ahli.

2Saat ini proses sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas IA Kendari yaitu  pada  hari  Senin,  21  Desember  2015,  berdasarkan  undangan  dari  Kejaksaan  Tinggi  Sulawesi Tenggara, Bayu Priyambodo S.E., M.Si., Ak memberikan keterangan di persidangan sesuai dengan tupoksi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Tugas dan Prosedur Pemeriksaan, Temuan dan Rekomendari  Pemeriksaan  serta  kondisi  dan  hal  lainnya  yang  tertuang  dalam  Laporan  Hasil Pemeriksaan (LHP).