Diskusi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan Undang-undang Nomor  15 Tahun 2004  Pasal 20 ayat 1 dinyatakan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. pada perkembangan saat ini terdapat keadaan atau kondisi yang menyebabkan proses tindak lanjut terhadap rekomendasi  laporan hasil pemeriksaan belum berjalan secara optimal. Antara lain disebakan oleh adanya perubahan bentuk perangkat daerah, dan kondisi semisal tidak diperlukannya lagi tanggung jawab rekomendasi. Hal tersebut mendasari pelaksanaan kegiatan diskusi perecepatan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Kegiatan ini melibatkan Unsur Inspektorat Provinsi/Kabupaten dan kota yang sebelumnya pada tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 27 September 2017 Bersama dengan Unit Subauditorat Sultra I kemudian Pada tahap kedua pada tanggal 4 Oktober 2017 bersama dengan Unit Subauditorat Sultra I.

BPK berupaya melakukan upaya percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan melalui rangkain pelaksanaan pertemuan secara reginal se sulawei, kalimantan, ambuon dan papua . Terbitnya Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2017 tentang pemantaun pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan  BPK yang menjadi latar belakang dari di tetapkannya peraturan ini secara gari besarnya,  disebabkan oleh penyelesaian lambat tingkat penyelesain rendah, Inspektorat Daerah/APIP belum optimal dalam medorong tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan  dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2010 diketahui bahwa proses tindak lanjut masih bersifatmanual, tindak lanjut hasil pemeriksaan belum terdokumentasi dalam suatu database dan data yg dihimpun BPK maupun APIP secara real time. Pemauntaun tindak lanjut juga belum optimal karena pekembangannya belum dapat dipantau setiap saat oleh semua pihak baik Entitas Pemeriksaan maupun BPK.  Kemudian BPK mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL) yang dituangkan dalam peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.  Hal tersebut tentunya berlandaskan pula pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun  2004 yaitu pada pasal 20, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 pasal 8 ayat 1,2 dan 5. Serta  UU Nomor  11 tahun 2008  dan perubahaanya yaitu UU Nomor  19 Tahun  2016 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik.