“Untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemeriksaannya telah berkualitas, BPK menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKAN) sebagai standar auditnya. Untuk Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK), SPKN memberlakukan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berlakunya SPKN 2017 dan SPAP 2013 dengan pendekatan “principle base” menuntut penggunaan auditor judgement yang lebih banyak. Adanya tuntutan kompetensi auditor yang memadai termasuk dalam memahami aplikasi dan Standar Audit serta Quality Controlyang semakin kuat”. Demikian disampaikan Novy Gregory Antonius Pelenkahu, Staf Ahli Bidang BUMN/BUMD dan Kekayaan Negara/Daerah Yang Dipisahkan Lainnya, Senin (02/18), dalam rangkaian acara Knowledge Transfer Forum “IT Audit Dalam Audit Laporan Keuangan”. Acara tersebut diawali dengan sambutan Kepala Perwakilan BPK Prov Sultra, Hermanto, yang menekankan pentingnya keahlian pemeriksa dalam IT Audit untuk mendorong efektivitas implementasi Aplikasi SiAP LKPD yang menjadi salah satu inovasi BPK yang tentunya juga merupakan keunggulan kerja BPK.
Sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, diungkapkan bahwa organisasi Badan Pemeriksa Keuangan wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui Pendidikan Berkelanjutan kepada Pemeriksa untuk memastikan bahwa Pemeriksa memiliki keahlian yang sesuai untuk melakukan penugasan pemeriksaan.