BPK Sultra Terima Penyampaian Laporan Keuangan Unaudited

Sesuai Pasal 56 ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam rangka memenuhi hal tersebut, pada tanggal 20 Maret 2019 bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dilaksanakan kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 dari Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan Keuangan yang diserahkan pemerintah daerah adalah Laporan Laporan Unaudited.  Hadir dalam kegiatan ini adalah Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, beberapa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten dan Kota di wilayah Sulawesi Tenggara. Sementara itu Laporan Keuangan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir. Hermanto, M.Si. Kegiatan ini dilaksanakan oleh sepuluh pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Muna, Pemerintah Kabupaten Kolaka, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, Kota Kendari dan Kota Baubau.

Kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan saat ini merupakan sejarah baru dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Sulawesi Tenggara dimana pemerintah daerah mampu menyerahkan Laporan Keuangan sepuluh hari lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan, hal ini merupakan sebuah prestasi. Ir. Hermanto, M.Si dalam sambutannya mengharapkan agar pemerintah daerah dapat memberikan dukungan, khususnya pada kelancaran penyediaan berkas dan dokumen pendukung pemeriksaan serta menjaga kelancaran proses komunikasi dan konfirmasi serta melakukan pengendalian keberadaan para pengelola keuangan pemerintah daerah.