Isu Tuntutan Ganti Rugi Mencuat dalam Rakor lintas Instansi

Bertempat di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, digelar acara Rakor Akuntansi Pemerintah Daerah, Kamis (18/07). Diawali dengan arahan dan sambutan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sultra, Ririn Kadariyah, sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sesi acara selanjutnya, para narasumber secara silih berganti memaparkan materi yang terkait dengan permasalahan akuntansi pemerintahan. Narasamber tersebut terdiri dari unsur Dit. APK Kementerian Keuangan, BPK RI Perwakilan Sultra, KPKNL/PUPN Kendari dan Kejaksaan Tinggi Sultra.

Dalam Penjelasannya, Sudarmadi, selaku narasumber dari BPK Perwakilan Provinsi Sultra, mengungkapkan bahwa berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2016, Pasal 1 angka (1) bahwa Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan unuk memulihkan kerugian Negara/Daerah. Proses dimaksud, dimulai dengan informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan; serta Verifikasi dan pelaporan, dalam hal ini kepala Satker/ASN yang ditunjuk memverifikasi informasi terkait indikasi kerugian negara untuk dilaporkan ke PPKD dan BPK. Selanjutnya PPKD membentuk TPKD dan menyetujui/tidak terhadap hasil Pemeriksaan.  Langkah berikutnya adalah proses penuntutan dan penerbitan SKTJM atau SKP2KS dalam kaitan tidak terjadinya pelunasan dapat menjadi ranah KPKNL/PUPN, dan dilanjutkan dengan PPKD membentuk Majelis TGR untuk penyelesaian.

Terkait Penagihan yang di lakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) berdasarkan kesepakatan bersama dengan Kepala Daerah, para peserta dari sejumlah Pemerintah Daerah Se-sultra berharap hal tersebut dapat mendukung percepatan penyelesaian permasalahan TP TGR dengan didukung oleh Inspektorat Daerah melalui informasi dan data yang telah diolah melalui proses pada KPKNL/PUPN terkait pengurusan penghapusan piutang Negara/Daerah berdasarkan PMK No 82/PMK.06/2019. Sehingga hal tersebut dapat digunakan sebagai rujukan pengambilan keputusan oleh Kepala Daerah dalam hal penghapusan piutang TP TGR.