PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Peraturan Menpan RB tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP),  setiap PNS yang diangkat menjadi fungsional pemeriksa wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya”. Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPK Sultra, Ali Asyhar dalam sambutan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pemeriksa, Rabu (22/04).  Beliau juga menegaskan tentang nilai-nilai dasar BPK, yaitu independensi, integritas dan profesionalisme. “Tantangan yang akan saudara hadapi ke depan akan lebih berat. Akan tetapi, apapun posisi Saudara, siapapun atasan Saudara, bagaimanapun kondisi yang saudara alami, bersikaplah secara independen, berintegritas dan profesional”. Ungkap Kepala Perwakilan.

Acara pengambilan sumpah pejabat fungsional pemeriksa yang berlangsung di Aula BPK Sultra, dihadiri para pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional pemeriksa dan para saksi rohaniawan.