BPK Sultra ikuti prosesi pelantikan Ketua IPKN

Kendari – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melantik Ketua Wilayah Institut Pemeriksaan Keuangan Negara (IPKN), wilayah Barat, Tengah, dan Timur. “Hari ini dilantik Ketua IPKN wilayah barat, tengah, dan timur yang mewakili 34 provinsi. Pelantikan di new normal ini tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga sebagian dilakukan virtual,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi video, Selasa (9/6/2020). Proses pelantikan tersebut diikuti oleh kepala perwakilan BPK Sultra, M. Ali Asyhar yang dilantik sebagai Ketua Institut Pemeriksaan Keuangan Negara IPKN pada wilayah tengah.

Pembentukan IPKN dilatarbelakangi oleh tantangan yang dihadapi BPK sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Tantangan tersebut antara lain volume keuangan negara yang jumlahnya makin besar, entitas pengelola keuangan negara yang banyak, modus penyimpangan yang beragam, serta jumlah penyimpangan keuangan negara yang relatif besar.

BPK juga dituntut untuk selalu menjaga, menjamin, dan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaannya sehingga dapat berperan aktif dan mampu mendorong keuangan negara dikelola secara transparan dan akuntabel untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Untuk menjawab tantangan tersebut, BPK melakukan penguatan sistem dan kompetensi, salah satunya melalui penyelenggaraan sertifikasi bagi pemeriksa. Hasilnya, saat ini BPK memiliki 115 pemegang sertifikat profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara yang disebut dengan CSFA dan menyandang gelar CSFA.

Penyelenggaraan sertifikasi profesi ini selain menjamin kompetensi pemeriksa, juga untuk merintis pembentukan organisasi profesi pemeriksa keuangan negara sesuai dengan Permenpan RB Nomor 49 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa. Permenpan RB tersebut mengatur bahwa “BPK bertugas memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa” dan “Pembentukan organisasi profesi paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri PAN dan RB diundangkan”.