Kendari (Selasa, 06 Juni 2023) – Bertempat di Aula Bahtramas Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Abdurrahman Shaleh, S.H, M.Si., dan Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, S.H.
Selain Ketua DPRD dan Gubernur, turut hadir juga para Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, para Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara, para Pimpinan Instansi Vertikal, dan para undangan.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggran 2022 sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2016 dengan memperhatikan empat hal, yaitu:
- kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
- kecukupan pengungkapan;
- kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Selain itu, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022 yang memuat informasi ringkasan hasil pemeriksaan pada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022. IHPD tahun 2022 ini disampaikan guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota, dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
Dalam sambutannya, Anggota VI BPK RI juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang telah berhasil meraih penghargaan APBD Award 2023 tingkat nasional, untuk kategori Provinsi dari Kementerian Dalam Negeri, sebagai Peringkat III Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi Tahun Anggaran 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.