Penyampaian Laporan Keuangan Unaudited TA 2023 dari Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara

Jumat, 22 Maret 2024  telah dilaksanakan Acara Penyampaian Laporan Keuangan Unaudited TA 2023 dari Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyampaian laporan keuangan dilakukan oleh 8 (delapan) entitas diantaranya Kota Kendari, Kabupaten Konawe Utara, kabupaten Konawe Kepualuan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Kolaka Timur, Kota Baubau, Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Wakatobi.

Dalam sambutannya, Dadek Nandemar selaku Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan merupakan kegiatan konstitusional karena didasari Pasal 56 ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa kami mengharapkan dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023, khususnya pada kelancaran penyediaan berkas dan dokumen pendukung pemeriksaan serta menjaga kelancaran proses komunikasi dan konfirmasi serta melakukan pengendalian keberadaan para pengelola keuangan pemerintah daerah.

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara  selalu berupaya melakukan evaluasi diri dan mendorong perbaikan serta peningkatan kualitas kinerja secara internal agar dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan optimal sehingga dapat menghasilkan output atau rekomendasi yang berkualitas, bermanfaat dan solutif yang berguna sebagai bahan pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas kinerja.