Rabu (02/20), Bertempat di Kantor BPK Sultra, Massa dari gabungan ormas kepemudaan dan LSM mendesak pihak BPK Sultra untuk melakukan audit terkait pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Jaminan reklamasi serta jaminan pasca tambang. Aksi Massa diterima langsung Kasubag Humas dan TU Kalan BPK Sultra, Nur Kurniawan. Dalam Pernyataan Sikapnya, gabungan ormas kepemudaan dan LSM mendesak dilakukannya audit terhadap setoran jaminan dalam pelaksanaan pengelolaan pertambangan berdasarkan PP. No78 tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang. Hal tersebut berkenaan dengan belum jelasnya landasan atau dasar hukum penunjukan bank tertentu yang menampung pengelolaan dana tersebut serta penggunaan adanya potensi penggunaan dana reklamasi dan pascatambang untuk hal yang berindikasi tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan Pasal 31 ayat 2 yang menekankan bahwa Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: rekening bersama pada bank pemerintah; deposito berjangka pada bank pemerintah; bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau cadangan akuntansi. Selain itu pihak pemerintah daerah dinilai lalai dalam pemerian sanksi terhadapat perusahaan tambang yang telah terbukti melakukan perusakan lingkungan. Pemegang IUP, IUPK, atau IPR dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUP, IUPK, atau IPR sebagaiman yang tertuang dalam PP. No78 tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang. Ketentuan terkait pengenaan sanksi tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan kegiatan reklamasi dan pascatambang.