Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sultra (AP2 Sultra) mendesak BPK Sultra periksa Proyek pembangunan pengaman pantai raha Kabupaten Muna tahap III yang bersumber dari APBN yang berada dalam tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Sumber Air Sulawesi IV Provinsi Sultra dengan nilai pagu paket pekerjaan senilai Rp 4,9 Miliar rupiah, dimana pada kontrak menunjukan lokasi pekerjaan berada pada Desa Lagasa Kec. Duruka, Kab. Muna yang pelaksanaannya dimulai pada tanggal 18 Desember 2019. Pekerjaan tersebut diduga menggunakan bahan material yang tidak sesuai kontrak, serta tidak melalui hasil uji lab lembaga yang berkompeten terkait ketahanan tekanan dan uji layak pakai. Selain itu, berdasarkan masa kontrak, pekerjaan tersebut dianggap telah selesai dikerjakan namun pihak pelaksana belum melakukan pembayaran upah buruh senilai Rp 400 juta lebih. Dengan kondisi tersebut, Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sultra (AP2 Sultra) mendesak Kepala Balai Wilayah Sungai IV Provinsi Sultra untuk segera membatalkan tender proyek lanjutannya (tahap IV) TA. 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp. 14,9 Miliar Lebih yang telah tercantum dalam rencana umum pengadaan (RUP) tertanggal 3 desember 2019.
“Pada bulan januari di tahun ini, lelang paket pekerjaan tersebut telah memasuki tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sultra (AP2 Sultra) mendesak mendesak BPK Sultra diharapakan dapat menemukan akar masalah terhadap kondisi tersebut yang telah melibatkan kecurangan KPA, Satker, PPK dan Kontraktor Pelaksana CV. Dinamika Ana Sultra”. Ungkap Perwakilan Koordinator Aksi Massa AP2 Sultra.
Perwakilan Aksi Massa diterima langsung Kasubag Humas dan HTU Kalan BPK Sultra, Andi Relawati yang bertempat di ruang PIK, Jumat, (31/01). Didampingi para staf, Kasubag Humas HTU Kalan Sultra mengungkapkan bahwa pengaduan terkait pelaksanaan proyek pembangunan pengaman pantai pada kementerian PUPR yang merupakan ranah APBN akan diteruskan pada unit kerja terkait di BPK pusat sebagai bahan informasi dalam pelaksanaan pemeriksaan.