Amandemen UUD, GBHN, dan Jabatan Presiden

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Penulis : Zainal Arifin Mochtar (Dosen pada Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) 
Tempat Publikasi : Jakarta
Tahun Publikasi : 2024
Sumber : Kompas
Subjek : Amandemen UUD, GBHN, dan Jabatan Presiden
Bahasa : Indonesia
Bidang : Hukum Tata Negara
Media : Cetak (Koran)
Deskripsi : Pembahasan artikel ini terkait dengan isu ketatanegaraan adanya upaya amandemen Kembali ke UUD 1945 dan memasukkan perubahan atas Pasal 7 UUD tentang masa jabatan Presiden. Walaupun sudah ada klarifikasi terkait isu ini ada yang harus lebih dalam terverifikasi agar tidak menjadi bola liar, salah satu yang dibahas terkait menghidupkan GBHN pemikiran menghidupkan lagi dilatarbelakangi beberapa penilaian buruknya sistem pembangunan negara yang kian tidak terpadu, RPJPN dan RPJMN sebagai pengganti GBHN sangat bersifat presiden-sentris dan visi negara dalam UUD 1945 perlu dijabarkan pelaksanaannya oleh semua lembaga negara bukan hanya Presiden. Dari isu ini terdapat implikasi ke sistem presidensial terutama terkait dengan supremasi konstitusi yang akan berbenturan dengan supremasi parlemen, selain itu terdapat implikasi ke jabatan Presiden dalam hal bahwa usulan menghidupkan GBHN bisa jadi akan menyasar pada mengembalikan rezim pertanggungjawaban Presiden ke MPR dan tentunya juga menghidupkan Kembali pemilihan Presiden di MPR. Setidaknya di sini terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait ketatanegaraan dan memastikan bahwa negara memang Tengah bergerak secara hukum dan konstitusional bukan agenda politik yang justru mengacaukan.