Kendari-Jumat(2/6/2017). Bertempat di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sultra, berlangsung acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sejumlah Pimpinan DPRD hadir bersama Kepala Daerah dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2016.
Dalam Sambutannya, Kepala perwakilan BPK Prov Sultra, Widiyatmantoro berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. “BPK juga mengharapkan DPRD untuk aktif mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima” Ungkap Kepala Perwakilan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Dan Kabupaten Buton Utara.