Selasa, (11/08), Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Perwakilan BPK Sultra, M. Ali Asyhar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Konawe TA. 2019.
Dihadapan Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Konawe, Kepala Perwakilan BPK Sultra mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan ini merupakan kegiatan konstitusional sesuai dengan ketentuan Pasal 23E UUD 1945 dan sebagai bentuk pelaksanaan paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, seperti Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Selanjutnya Kepala Perwakilan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, dengan penekanan terkait proses penyusunan dan penetapan APBD dan Perubahan APBD 2019 yang tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Jumlah utang beban; jangka pendek lainnya dan utang BLUD terus meningkat selama empat tahun terakhir. Utang tersebut merupakan belanja yang tidak dapat dibayarkan sampai dengan akhir TA 2019 karena ketidakcukupan kas yang disebabkan oleh estimasi anggaran pendapatan yang ditetapkan secara tidak terukur dan tidak dapat dipastikan penerimaannya. Meningkatnya jumlah utang tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan penyelesaian utang tersebut pada tahun yang akan datang.
Kepala perwakilan juga mengungkapkan bahwa BPK Sultra akan terus mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memberi perhatian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap beberapa permasalahan terkait Penyusunan, penetapan dan perubahan APBD TA 2019 tidak berdasarkan perhitungan yang terukur dan kemampuan keuangan daerah, salah satu contohnya yaitu terdapat ketidakmampuan keuangan daerah dalam membiayai kegiatan Tahun 2019 serta penggunaan Dana DAK, ADD, dan PFK yang dialihkan untuk kegiatan lainnya. Permasalahan lainnya berupa kesalahan penganggaran pembayaran utang beban dan utang jangka pendek lainnya pada akun pengeluaran pembiayaan; Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang belum sesuai dengan kontrak; serta kelebihan pembayaran atas beberapa paket pekerjaan pada organisasi perangkat daerah.
“BPK Sultra sangat mengapresiasi respon yang tinggi dari Bupati dan jajarannya atas beberapa permasalahan tersebut. Sesuai hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan sampai dengan Semester II Tahun 2019, tercatat secara keseluruhan pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan tindak lanjut sejumlah 83,82%, dengan capaian Tindak Lanjut sesuai rekomendasi pada Pemerintah Kabupaten Konawe saat ini adalah sebesar 81,01%” ungkap Kepala Perwakilan.