KBRN, Kendari: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), terus mendalami indikasi kerugian negara, terhadap penggunaan dana perjalanan dinas PNS di dalam daerah atau antar kabupaten/Kota.
Kepala Sub Auditorat Sultra 1 BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Priyono mengungkapkan, indikasi kerugian negara terhadap penggunaan dana perjalanan dinas di dalam daerah, merupakan modus yang telah lama dilakukan PNS, untuk mengeluarkan dana besar secara tidak wajar.
“Secara administrasi, pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas dalam daerah, belum ditemukan adanya kerugian Negara, karena mudah dimanipulasi, meski hanya melampirkan SPPD maupun STNK kendaraan. tapi ini tetap menjadi fokus BPK untuk didalami adanya indikasi kerugian Negara,” Ungkap Priyono, kepada Radio Republik Indonesia Kendari, Kamis (22/9/2016).
Lebih lanjut priyono, Lain halnya dengan perjalanan dinas di luar provinsi menggunakan pesawat, pertanggungjawabanya mudah dibuktikan, yakni cukup melalui data manivest penerbangan atau tujuan perjalanan dinas.
“Selain perjalanan dinas dalam daerah, indikasi pengeluaran dana besar yang tidak wajar, juga ditemukan dalam pemeriksaan pemesanan makanan di rumah –rumah makan. Kan sangat tidak wajar, jika ada rumah makan kecil, mengeluarkan nota yang cukup besar,” Imbuhnya.
Karena itu, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Meminta kepada lembaga pemerintah maupun instansi tertentu, untuk lebih berhati-hati mengeluarkan dana perjalanan dinas secara wajar dan transparan, sehingga indikasi terhadap manipulasi pertanggungjawaban keuangan, tidak terjadi. (Gf/AA). www.rri.co.id