Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaran Pemilu Serentak 2019 pada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Kabupaten/Kota, dan Instansi terkait lainnya menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan seperti :Pembayaran uang duka dan honorarium Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc diterima oleh yang tidak berhak dan pertanggungjawaban keuangan belum memadai; Pembayaran honorarium Tim Kelompok Kerja di wilayah KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tidak sesuai ketentuan; Belum seluruh WNI yang secara hukum memiliki hak pilih telah terdaftar dalam daftar pemilih dan terdapat pemilih yang belum memiliki persyaratan terdaftar dalam UU Pemilu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; Perencanaan kebutuhan, pengadaan, dan pendistribusian logistik pemilu tidak efisien; dan Belanja Barang pada proses pemungutan dan penghitungan suara tidak didukung bukti pertanggungjawaban serta kelebihan pembayaran pada KPU Kabupaten Konawe Selatan. Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPK Sultra, Hermanto pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 pada KPU dan Instansi Lainnya di Provinsi Sultra, Kamis (30/01).
Pelaksanaan pemeriksaan kinerja bertujuan menilai aspek 3 E (ekonomis, efektivitas, dan efisiensi) untuk kemudian disampaikan kepada entitas yang diperiksa sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas dalam pengelolaan APBN untuk kemudian hasil dari pemeriksaan tersebut disampaikan kepada entitas dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan kinerja.