Demikian diungkapkan Hermanto, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sultra, dalam acara Pemantaun Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2019 yang bertempat di Aula BPK Sultra, Kamis (12/12). Kepala Perwakilan mengungkapkan bahwa capaian pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang tinggi mencerminkan Kehandalan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah yang tentunya akan mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat untuk kemudian hasilnya diberitahukan kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah. Ketentuan tersebut merupakan penegasan bahwa Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan mempunyai peran penting untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Kepala Perwakilan mengunkapkan bahwa bahwa capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan untuk wilayah Sulawesi Tenggara sampai dengan Semester I Tahun 2019 sebesar 77,47%. Angka capaian ini belum sesuai dengan harapan kita bersama. Walaupun demikian, kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menunjukkan upaya dan peningkatan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Lima pemerintah kabupaten/kota dengan persentase tertinggi secara berurutan dari posisi lima ke posisi satu, yaitu Pemerintah Kabupaten Buton dengan 85,31%, Kabupaten Konawe Selatan dengan 85,33%, Kabupaten Buton Tengah dengan 90,29%, Kabupaten Buton Selatan dengan 91,04%, dan tertinggi adalah Kota Kendari sebesar 91,61%.