“BPK selalu mendorong penggunaan dana Bantuan Partai Politik ini dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya mengenai penggunaan dana Bantuan Partai Politik yang diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Dengan kata lain, BPK berharap dan terus mendorong agar amanat untuk memprioritaskan pendidikan politik dapat dilaksanakan dengan baik”. Ungkap Hermanto, Kepala Perwakilan BPK Sultra dalam sambutan acara Koordinasi Penyampaian LPJ Dana Banparpol TA. 2019 yang turut didampingi para pejabat fungsional dan struktural BPK Sultra.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 huruf i Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan bahwa Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada BPK satu bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan ketentuan Pasal 12A ayat (1) PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2018. Disebutkan pula dalam Pasal 36 Permendagri No. 36 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut terbuka untuk diketahui masyarakat. Ketentuan ini sejalan juga dengan keinginan BPK untuk terus mendorong para pihak yang menggunakan dana APBN dan APBD untuk transparan dan akuntabel.
Bertempat di Aula BPK Sultra, Selasa (28/01), kegiatan yang berlangsung selama sehari tersebut dihadiri oleh para Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala Badan atau Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.