BPK Sultra Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan

Pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 merupakan kegiatan konstitusional sesuai dengan ketentuan Pasal 23E UUD 1945 dan sebagai bentuk pelaksanaan paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, yaitu: Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Hasil pemeriksaan atas LKPD dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari dua buku, yaitu LHP Buku satu yang memuat opini; dan LHP Buku II yang memuat penilaian dan temuan-temuan atas efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan”. Ungkap Plh. Kepala Perwakilan BPK Sultra, Patrice Lumumba Sihombing pada acara penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Buton, Kolaka Utara, Bombana dan Konawe Utara, Selasa (31/5).

BPK Sultra mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan Bupati beserta segenap jajarannya yang berhasil memperoleh opini WTP dan BPK akan terus melakukan monitoring dan mendorong kepada Pemerintah Daerah agar dapat lebih meningkatkan lagi kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan dengan memberi perhatian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap beberapa hal  yaitu Pelaksanaan Tujuh Paket Pekerjaan pada Empat SKPD Tidak Sesuai Kontrak dan Saldo Investasi Permanen Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya; Pelaksanaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, Gedung dan Bangunan pada Empat SKPD Dilaksanakan Tidak Sesuai Kontrak dan Pengelolaan Aset Tetap dan Aset Lainnya Belum Sepenuhnya Memadai; Realisasi Belanja Melampaui Anggaran pada Level Objek Belanja dan Mekanisme Realisasi Belanja Tambahan Penghasilan Tidak Sesuai Ketentuan; dan Klasifikasi Anggaran Belanja Tidak Tepat dan Penatausahaan Persediaan pada Lima OPD Belum Tertib.