BPK Sultra Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Era keterbukaan informasi seperti saat ini mempunyai dampak negatif berupa penyalahgunaan informasi oleh pihak-pihak tertentu demi mencapai tujuan pribadi atau kelompoknya.

Meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang sudah diserahkan kepada lembaga perwakilan merupakan informasi publik bersifat terbuka untuk umum sesuai Pasal 19 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, akan tetapi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewenangan kepada Badan Publik untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut, BPK menetapkan daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan BPK melalui Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI. Keputusan tersebut memuat jenis-jenis informasi publik yang dikuasai BPK namun tidak dapat diakses dan/atau diperoleh masyarakat umum, di antaranya LHP Investigatif dan LHP yang telah diserahkan kepada Instansi Penegak Hukum oleh BPK, Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Kerugian Negara.

Kasubag Humas BPK Sultra, Andi Relawati mengungkapkan bahwa Banyaknya gugatan dari peminta informasi maupun pihak yang berkepentingan dengan informasi masalah tersendiri di Era keterbukaan informasi publik. Penilaian atas lambatnya pemberian informasi bahkan melampaui 60 hari bahkan lebih dari dua bulan sejak penyerahan LHP dikarenakan adanya proses perampungan data.

Saat ini para stakeholders seperi ormas, akademisi, wartawan media cetak/elektronik serta media online dapat memperoleh LHP dari beberapa sumber tidak hanya dari website BPK pusat (ePPID) maupun BPK perwakilan, bahkan LHP dapat diperoleh dari pihak lain seperti Pemerintah daerah, inspektorat dan lembaga perwakilan/DPRD.

Selain LHP, permintaan informasi kepegawaian dan penyebaran quesioner online/offline dapat dilayani dalam batas-batas tertentu sesuai dengan kebutuhan mahasiswa untuk keperluan penulisan karya tulis ilmiah berupa skripsi, tesis maupun disertasi.

Humas BPK Sultra juga terus melakukan update informasi terkait perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan, baik yang bersumber dari unit  kerja pemeriksa maupun informasi yang bersumber dari pemeriksa itu sendiri, sehingga klarifikasi bersifat satu pintu untuk menghindari adanya pemberian informasi dilapangan oleh pemeriksa secara personal. Termasuk melakukan penelusuran jika terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan BPK untuk tujuan tertentu.

Pada sisi lain, Humas BPK Sultra akan sangat terbantu jika  pemerintah daerah segera menyelesaikan tindak lanjut atas hasil temuan pemeriksaan, karena saat ini sering terdapat media online yang mengutip laporan hasil pemeriksaan tanpa melalui proses konfirmasi dan klarifikasi pemberitaan untuk tujuan tertentu yang memberikan dampak negatif.