Perencanaan pemeriksaan merupakan awal dari proses pemeriksaan setelah mempertimbangkan kebijakan dan strategi pemeriksaan dan risiko manajemen pemeriksaan BPK sebagai dasar penentuan tujuan, lingkup, dan sumber daya yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Perencanaan pemeriksaan diperlukan agar perencanaan pemeriksaan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan kebijakan pemeriksaan, rencana kegiatan pemeriksaan, serta standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK. Hal tersebut disampaikan Hasan Bakri Sinaga selaku pemateri dalam Diklat Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Kamis (19/7).
Pendidikan dan pelatihan yang bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Sultra berlangsung selama dua hari (19-20 Juli 2018) yang dibuka secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sultra, Hermanto. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan berharap para perserta dapat memberikan feedback terkait pengalaman dalam penyusunan Kertas Kerja pemeriksaan sehingga dapat memberikan pemahaman terkait deskripsi perencanaan pemeriksaan.