Kendari- Bertempat di Aula Kantor BPK perwakilan Sultra, Selasa (10/10) BPK Sultra menyelenggarakan acara Media Workshop terkait Opini hasil Pemeriksaan dan Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan tersebut diikuti oleh 35 peserta dari kalangan media cetak dan elektronik serta unsur kehumasan pemerintah daerah. Pelaksanaan kegiatan diawali oleh sambutan Kepala Perwakilan BPK Sultra, Widiyatmantoro, yang mengucapkan terimakasih atas partisipasi aktif insan media cetak dan elektronik serta unsur kehumasan pemerintah daerah dalam kerjasama yang telah terjalin dengan baik bersama BPK melalui agenda media workshop. Kepala Perwakilan mengungkapkan bahwa berdasarkan pasal 19 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab keuangan Negara, bahwa Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Hal tersebut sejalan pula dengan UU No 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta Rencana Strategis BPK 2016-2020 yaitu Meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara melalui sasaran strategis adanya peningkatan pemanfaatan hasil pemeriksaan oleh para pemaku kepentingan. Kepala perwakilan berharap penggunaan informasi publik dapat menjaga kearifan lokal khususnya di daerah sulawesi tenggara demi kesinambungan pembangunan daerah.
Selanjutnya Kepala Subauditorat Sultra II, Dadek Nandemar dalam pemaparan materi sesi pertama yang mengangkat tema Mencapai opini terbaik (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah, menjelaskan secara garis besar terkait tugas dan fungsi BPK, Visi dan misi BPK yang mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Hal tersebut dituangkan pula dalam misi pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara yang secara bebas dan mandiri serta terdapat tanggung jawab BPK melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen dan profesional. Adapun tugas BPK RI berdasarkan UU No 15 tahun 2006, memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah yang tediri atas pemeritah daerah provinsi/kabupaten dan kota, serta lembaga negara lainnya. Termasuk BUMN dan BUMD, Badan Layanan Umum seperti rumah sakit, serta lembaga lain yang mengelola keuangan negara. Berdasarkan UU tersebut BPK juga memiliki kewenangan yang salah satunya menentukan obyek pemeriksaan, termasuk meminta dokumen yang wajib diserahkan. Adapun Jenis-jenis Pemeriksaan berdasarkan UU No.15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, antara lain yaitu Pemeriksaan Laporan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (terkait keuangan, investigasi dan lingkungan).
Menjawab pertanyaan para awak media cetak dan elektronik terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Dadek Nandemar mengungkapkan bahwa para pemangku kepentingan harus memahami komponen laporan keuangan pemerintah beserta basis akuntansi pemerintah yang diberlakukan, karena ketika basis kas dimasa lalu beralih ke basis akrual di saat ini, maka telah terdapat 7 komponen didalam laporan keuangan. Selain itu harus dipahami pula siklus akuntansi mulai dari dokumen transaksi, pencatatan dibuku jurnal, pengelompokan dalam buku besar, laporan keuangan dan prosesnya. Selanjutnya dalam pemeriksaan laporan keuangan terdapat lima asersi untuk menguji angka serta dokumen pendukung yang disajikan dalam laporan keuangan misal terkait kas dan aset. Terkait Opini, BPK memberikan opini atau kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi dalam Laporan Keuangan. Secara garis bersarnya, terdapat dua hal yg mempengaruhi tingkat kewajaran dalam laporan keuangan yaitu adanya pembatasan lingkup serta penyimpangan dari prinsip akuntansi pemerintah. Adapun mengenai temuan pemeriksaan dilapangan, terdapat tahap berjenjang dalam proses pembahasannya melalui diskusi yang sistematis dengan mengedepankan nilai-nilai independensi, integritas dan profesionalisme oleh tim review opini hingga sampai pada tataran BPK Pusat.
Adapun terkait keterbukaan informasi publik, Kasubag Humas dan TU Kalan, Nur Kurniawan mengungkapkan bahwa Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) ada yang bersifat terbuka untuk umum tetapi ada pula beberapa hal yang dikecualikan yang statusnya masih berupa proses. Dalam konteks pemeriksaan, BPK berada diranah hukum administrasi negara, sedangkan aparat penegak hukum berada pada tataran ranah pidana. Selain itu terdapat Informasi yang wajib tersedia, jika terdapat pihak tertentu yg meminta informasi atau melayangkan pengaduan, maka harus melalui proses layanan permintaan i