Hingga Medio Mei 2019, BPK Perwakilan Provinsi Sultra melaksanakan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pemeriksaan atas LKPD menggunakan konsep pemeriksaan berbasis risiko, ada hubungan kait mengait antara penentuan materialitas dengan tingkat risiko, cakupan pemeriksaan, dan uji petik (sampling) pemeriksaan. Penentuan tingkat risiko diharapkan dapat diselesaikan pada pemeriksaan pendahuluan LKPD, sehingga informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk penyusunan (pemuktahiran) program pemeriksaan terinci. Sehingga dapat membantu pemeriksa dalam merancang prosedur pemeriksaan yang dapat mendeteksi adanya risiko salah saji material dalam laporan keuangan. Prosedur pemeriksaan pada area-area yang berisiko tinggi akan semakin meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemeriksaan dan permasalahan keterbatasan sumber daya akan dapat teratasi.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, patokan yang digunakan adalah SPKN yang memberlakukan juga Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), serta tujuan dan harapan penugasan. Selain itu, proses pemeriksaan berpedoman juga pada Pedoman Manajemen Pemeriksaan (PMP). Tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada (i) kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan, (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI). Dengan memperhatikan kriteria pemberian opini tersebut, pada dasarnya terdapat dua kondisi yang menetukan opini, yaitu pembatasan lingkup pemeriksaan atau kecukupan bukti; dan penyimpangan dari prinsip akuntansi/salah saji. Kedua hal tersebut harus dikaitkan dengan tingkat materialitas dan dampaknya terhadap Laporan Keuangan secara keseluruhan (pervasiveness). Dalam perumusan opini, pemeriksa mengacu pada SPKN.
Sebagaimana diungkapkan Kepala BPK Perwakilan Sultra, Hermanto, pada acara pembukaan konsinyering pelaporan atas hasil pemeriksaan LKPD TA 2018, Senin (29/04) bahwa pelaksanaan konsinyering dilaksanakan melalui mekanisme pembahasan dengan mempersiapan bahan atau materi pembahasan yang meliputi daftar usulan koreksi dan worksheet laporan keuangan hingga pada tahap perumusan opini serta adanya proses secara berjenjang dalam melaksanakan reviu opini yang telah di tetapkan.