Hingga Medio Februari 2019, BPK Perwakilan Provinsi Sultra akan melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan. Pemeriksaan Pendahuluan merupakan pemeriksaan yang dilakukan sebelum pemerintah daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerinta Daerah (LKPD) kepada BPK dan umumnya dilaksanakan pada bulan januari sampai dengan bulan april. Tim Pemeriksa telah melaksanakan pertemuan tahap awal dengan pihak entitas atau pemerintah daerah Se-Sultra. Terdapat 13 Entitas Pemeriksaan yang telah melaksanakan pertemuan awal bersama tim pemeriksaan pendahuluan. Adapun 13 entitas pemeriksaan yang dimaksud yaitu pemerintah daerah; Sulawesi Tenggara, Kota Kendari dan Baubau, Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Bombana, Konawe Selatan, Konawe Utara, Buton, Buton Utara, Buton Tengah, Muna dan Wakatobi.
Pemeriksaan pendahuluan atas LKPD umumnya diarahkan untuk menilai efektifitas Sistem Pengendalian Intern; Menilai Kepatuhan atas peraturan perundang-undangan; serta mamantau tindak alanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. Meskipun demikian, tujuan pemeriksaan pendahuluan merupakan bagian dari tujuan pemeriksaan LKPD secara keseluruhan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD yang didasarkan atas kesesuain LKPD terhadap Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP, Kepatuhan terhadap peraturan dan efektifitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Daerah.