Bertempat di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari Senin, tanggal 28 Mei 2018, Pukul 10:00 WITA dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Agenda Penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara TA 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penyerahan dilakukan oleh Auditor Utara Keuangan Negara I BPK (Pejabat Eselon I BPK) Bapak Dr. Heru Kreshna Reza kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak H. Abdurrahman Shaleh, SH. MSi., dan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Bapak Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017.
“Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan Opini atas Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. Terdapat anggapan bahwa bahwa opini wajar tanpa pengecualian merupakan suatu pencapaian yang didalamnya tanpa ada permasalahan, padahal pemeriksaan yang dilakukan bersifat uji petik dan tidak melakukan sampling secara menyeluruh. Sehingga untuk meminimalkan resiko dalam pemeriksaan, BPK melakukan pendekatan audit berbasis resiko dengan menggunakan beberapa metodologi pemeriksaan yang tentunya dengan banyaknya kegiatan/transaksi yang dikaitkan dengan pengalaman periode sebelumnya untuk melihat secara teknis akun yang sekiranya wajib untuk disampling”. Ungkap Heru Kreshna Reza.
Selanjutnya diungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual dan merupakan Tahun ketiga Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Jumlah laporan keuangan terdiri dari 7 laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan. BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 yang meliputi Pendapatan dengan realisasi sebesar Rp3,53 triliun dari anggaran sebesar Rp3,50 triliun, Belanja dan Transfer dengan realisasi sebesar Rp3,55 triliun dari anggaran sebesar Rp3,87 triliun, Total Asset sebesar Rp9,44 triliun, Ekuitas sebesar Rp9,06 triliun, Pendapatan LO sebesar Rp4,16 triliun, dan Beban LO sebesar Rp2,99 triliun, serta Surplus sebesar Rp1,17 triliun.
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per Desember 2017 atas rekomendasi BPK RI untuk laporan hasil pemeriksaan TA 2016 dan sebelumnya, mengungkapkan bahwa terdapat 1.868 rekomendasi senilai Rp172,92 miliar. Dari rekomendasi tersebut, sebanyak 1.255 rekomendasi senilai Rp71,14 miliar atau 67,18% dari keseluruhan rekomendasi, telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi; sebanyak 460 rekomendasi senilai Rp80,09 milyar belum sesuai rekomendasi dan dalam proses tindak lanjut. 145 rekomendasi senilai Rp4,28 milyar belum ditindaklanjuti, dan 8 Rekomendasi senilai Rp17,23 milyar tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima. Hal tersebut terkait dengan proses penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum bila terindikasi terdapat temuan hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara. BPK mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2017 yang sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, sehingga dalam LKPD Tahun 2017 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan. BPK RI akan tetap mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2017 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2017.
BPK juga mengharapkan agar penyusunan anggaran berorientasi pada peningkatan kemakmuran dan upaya menekan tingkat kemiskinan dan penggangguran. Karena pencapaian Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat di Provinsi Sulawesi Tenggara belum tercapai.