“Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan amanat Undang-Undang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara disampaikan kepada DPRD dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.” Ungkap Kepala Perwakilan BPK Sultra, Hermanto.
Kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019 disampaikan Kepada 7 (tujuh) entitas pemeriksaan yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Muna; Kolaka; Bombana; Buton Utara; Kolaka Timur; Kenawe Kepulauan dan Kota Kendari yang bertempat di Aula BPK Sultra, Kamis, (12/12). Hasil Pemeriksaan Kinerja PFM menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan yang antara lain berupa Penyampaian informasi yang masih terlambat terkait dengan transfer dana dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa; Kebijakan fiskal yang belum ditetapkan dengan prediksi makroekonomi, prediksi fiskal, dan analisis sensitivitas makrofiskal yang berkelanjutan dalam memprediksi alokasi anggaran; serta belum adanya prosedur/mekanisme bagi OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan inspektorat daerah dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran. Kemudian Hasil Pemeriksaan Kinerja Pendidikan menunjukkan bahwa terdapat temuan pemeriksaan yang signifikan yang mengganggu keberhasilan upaya Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Kualitas Pembelajaran melalui Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dan Implementasi Kurikulum 2013 dalam Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan satuan pendidikan pada Pemerintah Daerah belum sepenuhnya menjalankan siklus penjaminan mutu; Rekomendasi hasil penjaminan mutu belum sepenuhnya digunakan sebagai dasar acuan perbaikan mutu pembelajaran, dan kesiapan pengawas; Kepala sekolah dan guru serta media pembelajaran belum sepenuhnya mendukung penerapan Kurikulum 2013.
Selanjutnya Hasil Pemeriksaan Kinerja Kesehatan pada Pemerintah Daerah menunjukkan bahwa pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar masih kurang efektif. Kesimpulan tersebut didasari Hasil Pemeriksaan Kinerja Kesehatan yang masih menunjukkan temuan signifikan antara lain Pemanfataan dan dana kapitasi pada program dan kegiatan untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar belum sesuai perencanaan jadwal yang memadai; Pemanfaatan DAK bidang kesehatan belum tepat sasaran; Pemanfaatan dana selain kapitasi dan DAK pada program dan kegiatan untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar belum sepenuhnya tepat sasaran; Dropping obat-obatan dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah kadaluarsa tidak dapat dimanfaatkan dan penatausahaannya belum memadai; Rencana pemanfaatan dana kapitasi dan selain kapitasi / DAK Bidang Kesehatan untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar belum disertai perhitungan skala prioritas dan ketersedian sumber daya; dan Pemanfaatan dropping alat kesehatan dari APBN dan penempatan tenaga kesehatan dari Pemerintah Pusat belum sepenuhnya tepat sasaran. Selain itu, Hasil Pemeriksaan atas Manajemen Pengelolaan Aset Daerah pada Pemerintah Daerah memiliki kesimpulan hasil pemeriksaan yang sama, yaitu SPI atas Manajemen Aset berupa perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan atas BMD belum dirancang secara memadai, dan dilaksanakan belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan ini dikarenakan Masih terdapat permasalahan pada peralihan aset induk kepada kabupaten pemekaran; Belum terdapatnya status penggunaan atas BMD; Data KIB pada SIMDA BMD yang tidak akurat dan mutakhir; Pajak atas kendaraan bermotor yang masih belum dibayarkan; Aset-aset yang belum diserahkan kepada provinsi sesuai dengan ketentuan; Kebijakan akuntansi terkait dengan aset tak berwujud dan amortisasinya belum sesuai ketentuan; Pemanfaatan BMD yang belum sesuai ketentuan; Aset-aset yang rusak dan tidak diketahui keberadaannya masih tercatat pada KIB; Dokumen kendaraan bermotor yang belum lengkap; serta Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang belum dikapitalisasi/diatribusikan ke aset induknya.