Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD serta kabupaten, dan kota se-Sulawesi Tenggara.
Acara penyerahan yang berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Sultra ini dihadiri para kepala daerah, ketua DPRD, dan pejabat terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPKdan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam sambutannya, BPK mengapresiasi dukungan aktif DPRD dan pemerintah daerah yang telah berperan dalam mendukung proses pemeriksaan demi tercapainya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Hasil Pemeriksaan: Seluruh Daerah Raih WTP
BPK menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD TA 2024, yang dilakukan pada Semester I 2025, disusun dalam dua buku utama:
-
Buku I: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah beserta opini BPK.
-
Buku II: Hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, berikut rekomendasi perbaikannya.
Hasilnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 17 pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Pemerintah Kota Kendari dan Kabupaten Bombana bahkan berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Namun, beberapa entitas seperti Pemkot Kendari, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Kolaka Timur memperoleh WTP dengan Penekanan Suatu Hal (PSH), khususnya terkait isu defisit riil anggaran dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya.
BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah segera memulihkan kelebihan pembayaran, menyusun kebijakan rasionalisasi pengeluaran, serta memastikan rekonsiliasi data kepegawaian untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ditemukan.
Komitmen Bersama untuk Tata Kelola Lebih Baik
Perwakilan BPK menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab, efektif, efisien, dan sesuai peraturan.
“Momen pergantian kepala daerah tidak boleh menjadi alasan tertundanya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Kami berharap hasil ini tidak hanya bermanfaat bagi instansi, tetapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas perwakilan BPK. BPK juga menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah bahkan sebelum LHP resmi diterbitkan. Harapannya, komitmen ini terus terjaga demi tercapainya tata kelola keuangan daerah yang semakin baik ke depan.