Sesuai dengan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 23 E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, yaitu: Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Sultra melaksanakan fungsinya yang bersifat mandatory untuk memeriksa Laporan Keuangan kemudian menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut secara tepat waktu kepada DPRD sebagai masukan untuk menjalankan fungsi pengawasannya serta kepada Kepala Daerah untuk keperluan tindak lanjut.
“BPK Sultra terus mengingatkan Pemerintah Daerah maupun DPRD untuk mendorong pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan 60 hari dari sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang merupakan batas pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan”. Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPK Sultra, Andi Sonny, Senin (21/06) dalam rangka penerimaan kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Muna Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Muna Barat menyepakati bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Muna Barat TA 2020 terdapat catatan – catatan yang mendapat perhatian serius para wakil rakyat yang antara lain terkait proses penyusunan APBD yang belum tertib administrasi keuangan.