BPK Sultra Terima Kunjungan Anggota Komisi XI DPR RI

Kamis (14/7), BPK Sultra menerima kunjungan kerja Anggota Komisi XI DPR RI yang mempunyai ruang lingkup di bidang keuangan dan perbankan;  akuntabilitas keuangan negara, serta melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan keuangan negara. Pada kesempatan tersebut, Plh. Kepala BPK Perwakilan sultra, Patrice L Sihombing mengungkapkan bahwa sejak berdirinya 18 kabupaten/kota Se-Sultra hingga saat ini dengan akumulasi hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilaksanakan hingga Semester II Tahun 2021 diketahui terdapat 6.242 temuan pemeriksaan senilai Rp3.798.850.892.521,44 (Tiga Triliyun Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Miliyar Koma Delapan Puluh Lima) dengan rekomendasi sebanyak 17.645 senilai Rp1.420.958.127.962,35 (Satu Triliyun Empat Ratus Dua Puluh Miliyar Koma Sembilan Puluh Lima). Atas rekomendasi tersebut, BPK melakukan klasifikasi tindak lanjut menjadi empat jenis yaitu tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi (status 1), belum sesuai dengan rekomendasi (status 2), belum ditindaklanjuti (status 3) dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (status 4). Rekapitulasi total masing-masing status sebagai berikut, status 1 sebanyak 14.561 rekomendasi atau 82,52%, status 2 sebanyak 2.791 rekomendasi atau 15,82%, status 3 sebanyak 181 atau 1,03% dan status 4 sebanyak 112 atau 0,63%. Untuk lima besar persentase tindak lanjut tertinggi hingga Semester II 2021 dari urutan kelima hingga pertama yaitu Pemerintah Kabupaten Buton Selatan sebesar 83,70%, Pemerintah Kabupaten Kolaka sebesar 88,75%, Pemerintah Kabupaten Muna Barat sebesar 91,82%, Pemerintah Kota Kendari 91,96% dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah sebesar 93,38%.

Melalui kunjungan kerja tersebut, BPK Sultra mengharapkan kerjasama dari DPR-RI agar bersama-sama dengan BPK-RI melakukan pengawasan dan mendorong peningkatan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah untuk menjadi lebih baik pada tahun-tahun yang akan datang. Kami juga berharap segala informasi yang kami sajikan pada kesempatan kali ini dapat menjadi pertimbangan DPR-RI dalam mengambil langkah strategis dalam menentukan kebijakan terkait pembenahan tata kelola keuangan negara/daerah secara nasional untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Kepala Perwakilan juga mengungkapkan bahwa untuk Tahun 2021 yang lalu, dari 30 LHP tersebut kami telah memuat 407 temuan pemeriksaan dan 1.280 rekomendasi. Dari 407 temuan tersebut memuat 636 permasalahan dengan rincian 114 penyimpangan administrasi, 79 permasalahan kinerja (terkait efektivitas, efisiensi dan ekonomis/3E), 241 kelemahan pengendalian dan 202 ketidakpatuhan berdampak finansial senilai Rp86.489.609.921,42 (86 Miliyar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Koma Enam Puluh). Kemudian masih ditemui permasalahan-permasalahan signifikan sebagai berikut.

  1. Perencanaan kegiatan tidak memadai;
  2. Belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan;
  3. Kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang;
  4. Pelaksanaan pemungutan PKB BBBNKB belum efektif;
  5. Perencanaan kebutuhan penunjang pelayanan kesehatan RSUD Kabupaten Bombana belum memadai;
  6. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum memfasilitasi pemagangan pendidik vokasi di IDUKA;
  7. Belanja perjalanan dinas fiktif senilai Rp170.765.000; dan
  8. Kelebihan pembayaran dalam pengadaan barang/jasa senilai Rp5.609.628.256,16.