- Masih dalam suasana pandemi Covid-19, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra, M. Ali Asyhar beserta pejabat struktural dan fungsional menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, Arif Wibawa yang turut didampingi oleh para pejabat struktural, Rabu (01/07).
Melalui Kunjungan Tersebut, Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Sultra, Arif Wibawa mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 275/PMK.05/2014 Tentang Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia, Nomor 188/PMK.05/2018 Tentang Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian, Nomor 189/PMK.05/2018 tentang Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum dan Nomor 262/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, salah satu tugas Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra sebagai representasi Kementerian Keuangan di Provinsi Sultra adalah melakukan penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah (LKSP TW)/Government Finance Statistics (GFS) Tingkat Wilayah Sultra.
Arif Wibawa mengucapkan terima kasih kepada pihak BPK Sultra yang selama ini telah mendukung pelaksanaan kegiatan instansi yang dipimpinnya melalui penyediaan data laporan hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.