Kamis, 28 Maret 2024 BPK Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerima 5 (lima) Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah. Penyampaian laporan keuangan dilakukan oleh Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Kolaka.
Penyerahan Laporan Keuangan oleh Pemerintah Daerah diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh masing-masing Kepala Daerah sebelum Laporan Keuangan diserahkan kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Setelah Laporan Keuangan diserahkan dilanjutkan dengan sambutan dari entitas yang dalam hal ini diwakili oleh Bupati Konawe Selatan oleh H. Surunuddin Dangga, ST.,MM diakhiri dengan sambutan oleh Kepala Perwakilan BPK Sultra, Dadek Nandemar S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA.
Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang – Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Hal ini memberikan tanggung jawab kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang disampaikan pada hari ini dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa kami mengharapkan dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023, khususnya pada kelancaran penyediaan berkas dan dokumen pendukung pemeriksaan serta menjaga kelancaran proses komunikasi dan konfirmasi serta melakukan pengendalian keberadaan para pengelola keuangan pemerintah daerah” harap Kepala Perwakilan BPK Sultra.