Senin (29/04), Dilaksanakan Penyampaian Laporan Keuangan oleh pemerintah daerah kepada BPK yang merupakan penyerahan laporan keuangan pada tahap II yang terdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe; Kolaka Timur; Konawe Kepulauan; Muna Barat dan Buton Selatan. Pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan mengharapkan dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018, khususnya pada kelancaran penyediaan berkas dan dokumen pendukung pemeriksaan serta menjaga kelancaran proses komunikasi dan konfirmasi serta melakukan pengendalian keberadaan para pengelola keuangan pemerintah daerah selama proses pemeriksaan dilaksanakan.“Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang – Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Hal ini memberikan tanggung jawab kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang disampaikan pada hari ini dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Selain diserahkan kepada DPRD, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah juga diserahkan oleh BPK kepada pemerintah daerah. Hasil Pemeriksaan BPK digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD”. Demikian disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sultra, Hermanto, pada acara Penyampaian Laporan Keuangan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 Kepada BPK (29/04).