Kendari, Kamis (29/3/2018). Bertempat di Aula Perwakilan, BPK Sultra menerima penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dalam Kesempatan Tersebut, Kepala Perwakilan BPK Sultra, Hermanto Mengungkapkan bahwa Kegiatan Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 dari Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan merupakan salah satu kegiatan yang didasari Undang – Undang. Kegiatan hari ini didasari ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“BPK Sultra mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berusaha untuk dapatmelaksanakan penyampaian laporan keuangan tepat waktu. Kami mengharapkan pemerintah daerah untuk terus meningkatkan capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, untuk tahun 2018 diharapkan bisa mencapai 85% dari capaian saat ini yang baru mencapai 69,8%. Diharapkan pemerintah daerah dapat memanfaatkan kebijakan percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang saat ini sedang dijalankan.” Ungkap Kepala Perwakilan.