BPK Sultra terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pencapaian pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) melalui kegiatan pertemuan tatap muka dalam acara pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Semester I Tahun 2020.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Perwakilan BPK Sultra, M. Ali Asyhar tak henti-hentinya menekankan agar pelaksanaannya dibarengi dengan protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan ketika memberikan sambutan dalam pembukaan acara yang bertempat di Ruang Aula Kantor BPK Sultra, Senin, (20/07). Kepala Perwakilan mengungkapkan bahwa forum tatap muka dengan mengikuti protokol Covid-19 masih dilaksanakan mengingat kondisi penerapan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) dibeberap daerah masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya. Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK pada Semester I Tahun 2020 ini dilaksanakan secara dua tahap. Tahap pertama dan kedua masing-masing dibagi menjadi sembilan entitas, yaitu pemerintah daerah provinsi sultra, kota kendari, kabupaten kolaka, kolaka utara, buton utara, wakatobi, bombana, buton tengah dan muna barat.
Selanjutnya diungkapkan Kepala Perwakilan, berdasarkan data terakhir Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi yaitu pada Semester II Tahun 2019, terdapat total 5.488 Temuan senilai Rp3.627.519.847.605,19 (3,627 Triliun Rupiah), dengan total Rekomendasi sebanyak 15.454 senilai Rp1.276.306.528.230,81 (1, 276 Triliun Rupiah). Dari jumlah rekomendasi tersebut, sebanyak 12.772 telah sesuai rekomendasi senilai Rp582.596.901.058,43 (582,596 Miliar Rupiah), sebanyak 2.370 belum sesuai rekomendasi senilai Rp601.360.347.865,88 (601,36 Miliar Rupiah), sebanyak 221 belum ditindaklanjuti senilai Rp7.714.089.806,37 (7,714 Miliar Rupiah) dan sebanyak 89 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah senilai Rp84.635.189.500,13 (84,635 Miliar Rupiah).
Kepala perwakilan mengungkapkan bahwa capaian TLRHP untuk wilayah Sulawesi Tenggara sampai dengan Semester II Tahun 2019 adalah sebesar 83,82%. BPK Sultra mengapresiasi atas capaian tersebut dan memberi penekanan terhadap tindak lanjut secara subtantif yang dapat menghilangkan penyebab atas terjadinya permasalahan, serta adanya perbaikan sistemik, reward dan punishment yang akan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.