BPK Sultra Tuntaskan Pemeriksaan Semester I Tahun 2022

Pada semester I tahun 2022, BPK Sultra telah memeriksa 18 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggara 2021. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 16 LKPD, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas 2 LKPD. Penurunan opini dari WTP menjadi WDP ataupun tidak mengalami perubahan diperoleh Kabupaten Buton Selatan dan Konawe Selatan dengan pengecualian pada pos/akun belanja modal gedung dan bangunan dan pos/akun belanja modal jalan, irigasi dan jaringan; serta pengecualian pada beban Penyusutan dan Amortisasi, pos/akun akumulasi penyusutan aset tetap dan pos/akun beban bantuan sosial.

Laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan peraturan perundangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: a) penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan; b) pengungkapan yang cukup; c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan d) efektivitas sistem pengendalian intern.

BPK akan terus melakukan monitoring dan mendorong kepada pemerintah daerah agar dapat lebih meningkatkan lagi kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan dengan memberi perhatian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap beberapa hal yaitu  Belanja Bahan Bakar Minyak Belum Memadai dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai; Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Tidak Sesuai Ketentuan serta Ketekoran Kas Lainnya pada Bendahara Pengeluaran dan Kas di Bendahara BOS; Realisasi Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Lembur Tidak Sesuai Ketentuan serta Pelaksanaan Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan dan Jalan, Irigasi, Jaringan Tidak Sesuai Kontrak; Penatausahaan Keuangan Tidak Tertib serta terdapat PNS yang Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah Tidak Diberikan Hukuman Disiplin dan Gaji serta Tunjangannya Tetap Dibayarkan; Realisasi Pembayaran Honorarium pada sejumlah SKPD Melebihi Standar Biaya Umum yang Telah Pertanggungjawaban dan Belanja Pendukung Kegiatan Reses DPRD Tidak Sesuai Ketentuan.

Setelah BPK Sultra merampungkan pemeriksaan pada semester I tahun 2022, tim pemeriksa akan melanjutkan dengan kegiatan penyelesaian kertas kerja pemeriksaan (KKP),membuat kelengkapan form Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC), mencetak LHPt Kerugian Negara dan Pemantau Tindak Lanjut (PTL) semester II tahun 2021, membuat kelengkapan review opini, melaksanakan penilaian hasil pemeriksaan beserta SP2P dan  Pengisian data IHPS I Tahun 2022 pada Aplikasi SMP, Monitiring LKPD, SIKAD, Banparpol, portal EPP serta input matriks TP mengenai Perpres 33/2020 tentang standar harga satuan regional dalam LHP Hal tersebut dituntaskan sebelum pelaksanaan  PTL semester I pada bulan juli 2022.