BPK Terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Penyampaian1Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut, Kamis (31/3/2016), BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menerima penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 secara serentak yang disertai dokumen pendukungnya yang terdiri atas Surat Pernyataan Tanggung Jawab; Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL); Neraca; Laporan Operasional (LO); Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); dan Laporan Hasil Reviu Inspektorat.

Sehari sebelumnya, terdapat 4 (empat) entitas yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 berbasis akrual. Kemudian disusul pula penyerahan LKPD oleh 7 (tujuh) entitas lainnya. Sehingga secara keseluruhan sampai dengan tanggal 31 Maret Tahun 2016 terdapat 11 entitas/pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan dari total 18 (delapan belas) entitas di wilayah provinsi Sultra. Adapun entitas yang dimaksud yaitu Provinsi Sulawesi Tenggara; Pemerintah Kota Kendari; dan Pemerintah Kabupaten yang terdiri atas Kabupaten Kolaka; Kolaka Utara; Konawe;  Konawe Utara; Konawe ; Buton; Wakatobi; Bombana; Konawe Selatan; Buton Utara; dan Buton Tengah. Sedangkan entitas lainnya menyusul menyampaikan LKPD pada tanggal 4 April 2016.

Penyampaian2

Sebagai informasi, bahwa pada tahun 2016 seluruh entitas pelaporan keuangan mulai menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual. SAP berbasis akrual ini juga merupakan penjabaran PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP (Basis Akrual) pada Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Penerapan SAP berbasis Akrual bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan. Dengan pelaporan berbasis akrual, pengguna dapat mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah dan perubahannya, bagaimana pemerintah mendanai kegiatannya sesuai dengan kemampuan pendanaannya sehingga dapat diukur kapasitas pemerintah yang sebenarnya. Akuntansi pemerintah berbasis akrual juga memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi kesempatan dalam menggunakan sumber daya masa depan dan mewujudkan pengelolaan yang baik atas sumber daya tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sultra, Widiyatmantoro mengungkapkan bahwa dalam rangka memenuhi tugas konstitusinya, BPK melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah yang dimulai setelah penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah  oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada  BPK. “ Ketika pemda sudah menyerahkan laporan keuangan kepada BPK, itu berarti argo BPK sudah mulai berjalan dan 2 bulan setelah penyerahan LKPD, BPK harus merampungkan seluruh kegiatan pemeriksaannya dan  menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD yang dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pemeriksaan yang dilakukan, sehingga menurut SPKN, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dihasilkan dari pemeriksaan keuangan tersebut meliputi tiga laporan, yaitu: (1) laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, (2) laporan hasil pemeriksaan atas SPI, dan (3) laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan” ungkap Widiyatmantoro.