kendari (Antara News)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan SUlawesi Tenggara (Sultra) melakukan media workhshop dengan sejumlah media cetak, eletronik dan online terkait pengelolaan keuangan daerah, di Kendari, Kamis.
Workshop media yang dilaksanakan BPK itu bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait wewenang dan tugas BPK yang merupakan Lembaga Tinggi Negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 yang diberi tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
nara sumber yang menjadikan mediator dengan para wartawan di antaranya Kepala Sub Auditorat Sultra-1 BPK Perwakilan Sultra Priyono dan Kasub Auditorat Sultra-2 Hermanto dengan moderator Kasubag Humas dan TU Nur Kurniawan.
Dalam workshop dan dialog itu, Kepala Subauditorat Priyono mengatakan tugas BPK sebagai lembaga yang melakukan tugas pemeriksaan (audited) dengan aktif mendorong peningkatan pengelolaan keuangan negara melalui pelaksanaan pemeriksaan.
selain itu, BPK memberikan penilaian tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dalam bentuk opini yang nantinya memberi rekomendai sebagai saran perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Mengenai kewenangan pengelolaan infomasi publik, kata Hermanto, semua tugas yang diberikan negara tidak serta merta harus dipublikasikan ke media, namun ada aturan serta batasan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana yang diatur dalam UU tentang keterbukaan informasi publik.
“Artinya bahwa informasi publik yang dikelola dilingkungan BPK adalah informasi publik yang berada dibawah kewenangan BPK, yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan pusat informasi komunikasi (PIK),” ujarnya.
Baik Priyono maupun Hermanto mengatakan publikasi yang bisa diberikan kepada media adalah setelah hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di masing-masing SKPD dinyatakan selesai baru bisa diberikan, sedangkan di luar itu bukan kewenangan BPK.
“Walaupaun pada dasarnya bahwa BPK banyak mengetahui terkait pengelolaan keuangan negara tetapi boleh banyak ngomong karena memang sudah diatur dalam UU, dan peraturan BPK terkait kode etik,”ujarnya”.
Rangkaian workshop media yang setiap tahun dilaksanakn itu, dari rekan-rekan media mengharapkan agar terkait publikasi, BPK hendaknya membuka ruang agar tidak hanya untuk publikasi seperti saat LKPD para kepala daerah tetapi banyak hal-hal yang dinilai seksi untuk dipublikasikan.
Di mana publikasi yang dianggap penting adalah adanya temuan kerugian negara yang setiap kali ada pemeriksaan yang dilakukan BPK hendaknya disampaikan ke media untuk dipublikasikan agar pengelola keuangan daerah di tahun mendatang tudak ada lagi temuan.
“Sebab adanya penilaian BPK terkait opini Disclaimer, Wajar Dengan Pengecualian (WDP) hingga mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), biasanya terkait aset-aset daerah yang selalu menjadi temuan BPK yang sulit dipertanggung jawabkan daerah, “ujar Ato Raedi dari RRI Kendari seraya menambahkan dengan publikasi seperti itu, maka SKPD di daerah tentu akan lebih hati-hati dalam mengelola keuangan. (Aziz Senong)
ANTARA SULTRA