Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
Penulis | : | Muhammad Fatahillah Akbar (Dosen pada Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) |
Tempat Publikasi | : | Indonesia |
Tahun Publikasi | : | 2024 |
Sumber | : | Kompas (Koran Nasional) |
Subjek | : | Budaya Gratifikasi |
Bahasa | : | Indonesia |
Bidang | : | Hukum Pidana |
Media | : | Kompas |
Deskripsi | : | Pembahasan artikel ini terkait dengan Permasalahan gratifikasi yang terjadi di Indonesia telah diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP), dari aturan terkait gratifikasi tersebut dijelaskan tentang penegakan hukum terkait gratifikasi terutama terkait pegawai atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan berkaca pada Putusan MA Nomor 77K/Kr./1973 kemudian pada kasus Eni Maulani Saragih dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN/Jkt.Pst dan juga terkait dengan gratfikasi yang berhubungan dengan keluarga pada kasus Nurhadi dalam dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 45/Pid.Sus/TPK/2020/PN/Jkt.Pst. Dari kasus-kasus tersebut diperlukan penguatan pada UU PTPK dalam hal ini mempertimbangkan Konvensi PBB tentang Anti Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dalam hal ini dibutuhkan pengaturan terkait tindak pidana perolehan kekayaan secara tidak sah (illicit en richment) dan perdagangan pengaruh (trading in influence) yang mana dalam hal ini pernah dicontohkan pada kasus bekas Presiden PKS terkait menerima suap impor daging sapi. |